Rabu, 14 Desember 2011

PENGEMBANGAN DIRI



A.      LANDASAN
1.             Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 mengemukakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran , dan Pasal 12 ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

2.             Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 sd.  Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah

B.       PENGERTIAN
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari
                              
C.      TUJUAN
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.

D.      RUANG LINGKUP
Pengembangan diri dalam bidang Ekstrakurikuler meliputi kegiatan kepramukaan, latihan kepemimpinan, seni, olah raga, keagamaan, dan lain-lain. SD Al Azhar Syifa Budi Bali sampai sejauh ini telah memberikan kesempatan kepada siswa/i untuk dapat mengembangkan minat dan bakat dalam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan yang diminatinya, seperti Pencak Silat, Sekolah Musik, Futsal, Bola Basket, Seni Tari, Baca  Tulis Al Qur'an dan Menggambar 



TATA TERTIB PESERTA

1.        Siswa mengikuti salah satu jenis Ekstrakurikuler wajib
2.        Siswa diperkenankan mengikuti maksimal dua jenis ekstra kurikuler
3.        Siswa mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler dengan penuh perhatian
4.        Siswa membayar iuran ekstrakurikuler pada awal bulan
5.        Siswa membawa baju dan perlengkapan Ekstrakurikuler
6.        Siswa menjaga dan menyimpan kembali fasilitas ekstrakurikuler setelah digunakan

TATA TERTIB PELATIH

1.        Pelatih menandatangani surat perjanjian Ekstrakurikuler
2.        Pelatih datang tepat waktu sesuai jadwal latihan yang ditentukan
3.     Pelatih memberitahukan kepada penanggung jawab Ekstrakurikuler apabila berhalangan hadir dan wajib mendatangkan Pelatih pengganti atau dapat mengganti pertemuan Ekstrakurikuler di hari yang lain 
4.        Pelatih mengisi daftar kehadiran dan materi Ekstrakurikuler setiap pertemuan
5.        Pelatih membuat target pencapaian kegiatan Ekstrakurikuler
6.        Pelatih merencanakan kegiatan try out atau pentas diluar sekolah
7.     Apabila ada perubahan jadwal dan kegiatan diluar sekolah, pelatih harap memberitahukan kepada Koordinator Ekstrakurikuler
8.        Setiap kegiatan Ekstrakurikuler selesai pada pukul 17.00 Wita
9.  Pelatih memberikan nilai Ekstrakurikuler setiap satu semester pada Kepala Sekolah, untuk dicantumkan pada Buku Laporan Pendidikan
10.    Pelatih menjaga nama baik SD Al Azhar Syifa Budi Bali 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar